SINDANG SUMUT
Sistem Informasi Data & Edukasi Pengupahan Sumatera Utara



Pembangunan di bidang ekonomi ditujukan untuk menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dengan tujuan akhir adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.1 Seiring dengan berubahnya lingkungan makro ekonomi mayoritas negara-negara berkembang, angka pengangguran yang meningkat pesat terutama disebabkan oleh ”terbatasnya permintaan” tenaga kerja, yang selanjutnya semakin diciutkan oleh faktor-faktor eksternal seperti memburuknya kondisi neraca pembayaran, meningkatnya masalah utang luar negeri dan kebijakan lainnya, yang pada gilirannya telah mengakibatkan kemerosotan pertumbuhan industri dan tingkat upah.2 Dalam situasi perburuhan yang sifat dan dinamikanya semakin kompleks, upah masih tetap menjadi persoalan utama di negara berkembang seperti Indonesia, termasuk Sumatera Utara di dalamnya. Keadaan pasar kerja yang dualistik3 dengan kelebihan penawaran tenaga kerja dan mutu angkatan kerja yang rendah di satu sisi menyebabkan upah menjadi isu sentral dalam bidang ketenagakerjaan di Sumatera Utara.

Berkaitan dengan itu untuk menjaga nilai upah agar tidak jatuh di level terendah, Pemerintah berupaya melakukan proteksi melalui pengaturan upah minimum. Namun realitanya, kebijakan proteksi melalui instrumen upah minimum tersebut belum efektif jika tidak didukung dengan sistem penginformasian peraturan upah minimum yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pengusaha, organisasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja / serikat buruh di Sumatera Utara dan seluruh lapisan masyarakat industri yang ada di Sumatera Utara agar dapat diterapkan dan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Sumatera Utara.

Demi menjamin terpenuhinya standarisasi upah yang memenuhi kebutuhan hidup yang layak pekerja / buruh di Sumatera Utara, diperlukan perubahan dalam pola penyampaian informasi segala peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengupahan, khususnya tentang upah minimum yang merupakan instumen proteksi pekerja / buruh. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini khususnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara berupaya melakukan perubahan kinerja organisasi dengan merancang suatu sistem informasi pengupahan yang dapat bermanfaat bagi dunia industri dan kesejahteraan pekerja / buruh di Sumatera Utara, suatu program aplikasi berbasis website yang kami beri nama Sistem Informasi Data dan Edukasi Pengupahan Sumatera Utara (SINDANG SUMUT) yang memuat secara jelas dan terperinci mengenai pengaturan upah minimum seluruh kabupaten / kota yang ada di Sumatera Utara selama 5 (lima) tahun terakhir. Diharapkan dengan hadirnya aplikasi ini mampu memberikan penjelasan upah minimum yang jelas dan sistematik kepada masyarakat industri di Sumatera Utara, dengan didukung oleh fitur edukasi dan komunikasi langsung dengan tenaga teknis di bidang pengupahan yang ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara secara online terkait berbagai kasus pengupahan yang dihadapi.

Medan, September 2018

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara


DTO

Harianto Butar Butar, SE, M.Si



1 Rini Sulistiawati, “Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia”, Jurnal Eksos, Volume 8, Nomor 3, Oktober 2012, h. 195 – 211, ISSN 1693 - 9093

2 P.Michael Todaro, 2000, Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, Jakarta : Penerbit Erlangga, h. 307

3 ILO, Situasi Pengupahan di Indoensia, http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---ed_dialogue/---actrav/documents/meetingdocument/wcms_210427.pdf, terakhir diakses pada 21 Juni 2018.